Nasyid

Kamis, 21 Agustus 2014

 ~ Nasehat Rasulullah tentang Akhlaqul Karimah ~
1. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ; “Jika seorang pemuda beribadah maka Iblis berkata, ‘lihatlah darimana sumber makanannya, kalau ternyata sumber makanannya adalah dari yang haram maka biarkan saja dia beribadah dan tidak usah repot-repot menggodanya karena dia sudah memperingan tugas kalian (teman-teman iblis/syetan).”  (HR.Imam Al Baihaqi dalam kitabnya Syu’ab Al Iman).

Iblis tahu bahwa makanan haram akan membuat ibadah seseorang tertolak, jadi mereka tidak perlu lagi bersusah susah menggodanya. Maka carilah makanan dari yang sumber halal, jangan dari hasil sogok, riba, korupsi, mencuri, menipu, dan lain semacamnya.
2. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ; “ Jika seseorang masuk kedalam rumahnya lalu ia menyebut asma Allah Ta’ala (bismillah) saat ia masuk dan saat ia makan, maka setan berkata kepada teman-temannya, “ tidak ada tempat bermalam bagi kalian dan tidak ada makan malam.” Dan jika ia masuk, tanpa menyebut asma Allah Ta’ala saat hendak masuk rumahnya berkatalah syaithan: “ kalian mendapatkan tempat bermalam, dan apa bila dia tidak menyebut nama Allah ketika hendak makan, maka setan berkata : “ kalian mendapatkan tempat bermalam dan makan malam.” (HR.Bukhari).
3. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ada seorang lelaki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berilah saya nasihat.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan marah.” Lelaki itu terus mengulang-ulang permintaannya dan beliau tetap menjawab, “Jangan marah.” (HR. Bukhari)Nasehat Rasulullah tentang Akhlaqul Karimah.

NASEHAT NABI MUHAMMAD SAW

NASEHAT NABI MUHAMMAD SAW

Rasulullah Saw bersabda : “Orang kuat itu bukanlah yang menang dalam gulat tetapi orang kuat adalah yang mampu menahan nafsu amarahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma berkata, “Suatu hari aku duduk bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datang seorang lelaki dari kalangan Anshar, kemudian ia mengucapkan salam kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, siapakah orang mukmin yang paling utama?’ Rasulullah menjawab, ‘Yang paling baik akhlaqnya’. Kemudian ia bertanya lagi, ‘Siapakah orang mukmin yang paling cerdas?’. Beliau menjawab, ‘Yang paling banyak mengingat mati, kemudian yang paling baik dalam mempersiapkan kematian tersebut, itulah orang yang paling cerdas.’ (HR. Ibnu Majah, Thabrani, dan Al Haitsamiy. Syaikh Al Albaniy dalam Shahih Ibnu Majah 2/419 berkata: hasan)‘

Rasulullah Saw bersabda, “Kekayaan tidaklah diukur dengan banyaknya harta, namun kekayaan yang hakiki adalah kekayaan hati (merasa qona’ah).” (HR. Bukhari dan Muslim; dari Abu Hurairah)
   

HUKUM MEMINUM ARAK WALAUPUN SATU TETES

HUKUM MEMINUM ARAK WALAUPUN SATU TETES

Bagaimanakah hukum meminum arak walaupun cuma satu tetes, haram atau halal? boleh atau dilarang? mari kita sejenak membaca dengan seksama:
Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

“Sesungguhnya (minuman) arak, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbutan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al Maidah :90).

Perintah untuk menjauhi adalah salah satu dalil paling kuat tentang haramnya sesuatu. Di samping itu, pengharaman arak sebagaimana disebutkan ayat di atas disejajarkan dengan pengharaman berhala-berhala, yakni tuhan orang-orang kafir dan patung-patung mereka. Karena itu tak ada lagi alasan bagi orang yang mengatakan, ayat Alqur’an tidak mengatakan minuman arak itu haram tetapi hanya mengatakan jauhilah!!

Dalam sunnahnya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam mengabarkan tentang ancaman bagi peminum arak, sebagaimana yang diriwayatkan Jabir Radhiallahu’anhu dalam sebuah hadits marfu’:

“Sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala memiliki janji untuk orang-orang yang meminum minuman keras, akan memberinya minum dari Thinatul khabal” mereka bertanya : “ wahai Rasulullah, apakah Thinatil khabal itu ? beliau menjawab : keringat ahli neraka atau cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni neraka (HR Muslim : 3/1587).
         
Dalam hadits marfu’ Ibnu Abbas meriwayatkan :

“Barang siapa meninggal sebagai peminum arak, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan seperti penyembah berhala” (HR Ath Thabrani, 12/45, Shahihul Jami’ : 6525)

Saat ini jenis minuman keras dan arak sangat beragam. Nama-namanya juga sangat banyak baik dengan nama lokal maupun asing. Di antaranya, bir, wiski, alkohol, vodka, sampanye, arak, dan sebagainya.

Di zaman ini pula, telah muncul golongan manusia sebagaimana disebutkan Nabi Shallallahu’alaihi wasallam dalam sabdanya :

“Sungguh akan ada dari umatku yang meminum arak, (tetapi) mereka menamakannya dengan nama yang lain” (HR Ahmad, 5/342, Shahihul Jami’ : 5453).

Mereka tidak menamakannya arak, tetapi menamakannya dengan nama lain, untuk menipu dan memperdaya orang. “Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri, sedang mereka tidak sadar” (Al Baqarah : 9).

Syariat Islam telah memberikan definisi agung tentang khamar (minuman keras), sehingga membuat jelas masalah dan memotong tipu daya, fitnah dan permainan orang-orang yang tidak takut kepada Allah. Definisi itu adalah sebagaimana di sabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :

Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram” (HR Muslim : 3/ 1587).

Jadi, setiap yang merusak akal dan memabukkan adalah hukumnya haram, sedikit atau banyak, juga meskipun namanya berbeda-beda, sebab pada hakekatnya jenis minumannya tetap satu dan hukumnya telah diketahui oleh kalangan umum.

Hadits yang mengatakan, “semua yang banyak jika memabukkan, maka sedikitpun diharamkan” [diriwayatkan Abu Dawud dengan No : 3681, tertera dalam Shahih beliau dengan no : 3128)

Yang terakhir dan ini merupakan wejangan dari Nabi Shallallahu’alaihi wasallam kepada para peminum Khamar, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Barangsiapa minum khamar dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, dan jika meninggal ia masuk neraka. (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah akan menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal ia masuk neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal ia masuk neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika (masih) kembali lagi (minum khamar) maka adalah hak Allah memberinya minum dari radghatul khabal pada hari kiamat” mereka bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah radghatul khabal itu? beliau menjawab : “cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni neraka” (HR Ibnu Majah, 3377, shahihul Jami’ 6313)
         
Jika gambaran keadaan peminum minuman keras adalah sebagaimana yang kita ketahui di muka, maka bagaimana pula dengan gambaran keadaan orang-orang yang melakukan sesuatu yang lebih keras dan berbahaya dari itu, yakni sebagai pecandu narkotika dan sebagainya?